Dangling Blue Hearts

CYBER LAW


PENGERTIAN CYBER LAW

Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber Law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sanksi bagi yang melanggar.
Alasan Cyber Law itu diperlukan menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1. Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan
2. Mesikpun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.

TUJUAN CYBER LAW
Cyber Law sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber Law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

RUANG LINGKUP CYBER LAW
Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
• Hak Cipta (Copy Right)
• Hak Merk (Trademark)
• Pencemaran nama baik (Defamation)
• Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
• Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
• Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
• Kenyamanan Individu (Privacy)
• Prinsip kehati-hatian (Duty care)
• Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
• Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
• Kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital
• Pornografi
• Pencurian melalui Internet
• Perlindungan Konsumen
• Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti ecommerce,
• E-government, E-education dll
Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu:
Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten illegal, yang terdiri dari:
·         kesusilaan (Pasal 27 ayat [1] UU ITE);
·         perjudian (Pasal 27 ayat [2] UU ITE);
·         penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat [3] UU   
          ITE);
·         pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat [4] UU ITE);
·         berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal
          28 ayat [1] UU ITE);
·         menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat
          [2] UU ITE);
·         mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau
          menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29 UU ITE);
Dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);
Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan Sistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE);
Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu:
1. Gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference – Pasal 32 UU ITE);
2. Gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference – Pasal 33 UU ITE);
3. Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE);
4. Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE);
5. Tindak pidana tambahan (accessoir Pasal 36 UU ITE); dan
6   Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UU ITE).

0 komentar:

Posting Komentar