PENGERTIAN CYBER LAW
Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber Law
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya.
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap
tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sanksi bagi yang
melanggar.
Alasan Cyber Law itu diperlukan menurut Sitompul (2012:39)
sebagai berikut :
1. Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat
yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan
2. Mesikpun terjadi di dunia virtual, transaksi yang
dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
TUJUAN CYBER LAW
Cyber Law sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber Law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Cyber Law sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber Law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
RUANG LINGKUP CYBER LAW
Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law, the law of
internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
• Hak Cipta (Copy Right)
• Hak Merk (Trademark)
• Pencemaran nama baik (Defamation)
• Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
• Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking,
Viruses, Illegal Access)
• Pengaturan sumber daya internet seperti
IP-Address, domain name
• Kenyamanan Individu (Privacy)
• Prinsip kehati-hatian (Duty care)
• Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai
alat
• Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian,
penyelidikan dll
• Kontrak/transaksi elektronik
dan tanda tangan digital
• Pornografi
• Pencurian melalui Internet
• Perlindungan Konsumen
• Pemanfaatan internet dalam aktivitas
keseharian seperti ecommerce,
• E-government, E-education dll
Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal,
yaitu:
Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya
konten illegal, yang terdiri dari:
· kesusilaan (Pasal
27 ayat [1] UU ITE);
· perjudian (Pasal
27 ayat [2] UU ITE);
· penghinaan
atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat [3] UU
ITE);
· pemerasan
atau pengancaman (Pasal 27 ayat [4] UU ITE);
· berita
bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal
28 ayat [1]
UU ITE);
· menimbulkan
rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat
[2] UU ITE);
· mengirimkan
informasi yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti
yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29 UU ITE);
Dengan
cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);
Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen
elektronik dan Sistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE);
Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi),
yaitu:
1. Gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference – Pasal
32 UU ITE);
2. Gangguan terhadap Sistem Elektronik (system
interference – Pasal 33 UU ITE);
3. Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE);
3. Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE);
4. Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen
elektronik (Pasal 35 UU ITE);
5. Tindak pidana tambahan (accessoir Pasal 36 UU
ITE); dan
6 Perberatan-perberatan terhadap ancaman
pidana (Pasal 52 UU ITE).
0 komentar:
Posting Komentar